Sesuai dengan keputusan Menkes terbaru, untuk membuat SIP tidak diperlukan surat masa bakti seperti pada Permenkes sebelumnya yaitu No. 1419/MENKES/PER/X/2005.
Bila pada Permenkes yang lama Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan untuk dapat memperoleh SIP dokter/dokter gigi harus mengajukan permohonan kepada Kadinkes Kab/Kota dengan melampirkan:
1. fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang
diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
2. surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
3. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat akan praktik;
4. fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah
selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Persyaratan nomor 4 adalah persyaratan yang paling berat karena mau tidak mau, suka tidak suka seorang dokter harus melaksanakan PTT baik pusat maupun daerah, atau dengan PTT dengan cara lain.
Akan tetapi persyaratan nomor 4 pada permenkes baru tidak ditemukan dan diganti dengan :
1. fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang
diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
2. surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
3. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat akan praktik;
4. pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Kita lihat apakah juklak dari Permenkes di masing-masing daerah sesuai dan selaras dengannya.
Amazing! Well done Ibu Menteri… dan selamat untuk para dokter…
1 comments:
June 23, 2010 at 11:48 AM
Memang dalam Permenkes 512 tsb tidak lagi tercantum pelaksanaan masa bakti bagi temaga medis, namun masalah pelaksanaan masa bakti masih dipersyaratkan dalam peraturan lain yang justru sifatnya lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (yang juga dijadikan acuan dalam penyusunan permenkes 512/Menkes /Per/IV/2007, lihat pada bagian mengingat).
Secara rinci simak PP no 32/ 1996 pada pasal 4, pasal 15, pasal 17 s/d pasal 20. Disitu persyaratan pelaksanaan masa bakti masih dipersyaratkan.
Post a Comment